Tragedi Penembakan Burung Hantu Dilindungi di Belu, Polisi Tetapkan OYM sebagai Tersangka

by -77 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kasus penembakan burung hantu gudang atau serak jawa (Tyto alba) yang menghebohkan publik akhirnya memasuki babak baru. Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas peristiwa yang menimpa satwa dilindungi tersebut. Penetapan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons tindakan kekerasan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kepada Kompas.com, Kamis (22/1/2026) pagi, ia menyampaikan secara lugas, “Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin.” Menurut Hendry, tersangka yang dimaksud berinisial OYM.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Penetapan OYM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Belu memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan burung hantu tersebut. Proses ini dilakukan secara bertahap dan cermat, guna memastikan bahwa setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini, OYM dijerat dengan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur sanksi yang lebih berat terhadap pelaku penganiayaan hewan apabila perbuatannya mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau bahkan mati. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama dalam menjerat tersangka, mengingat burung hantu yang ditembak tersebut mati seketika.

Atas perbuatannya, OYM terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yakni sebesar Rp 50 juta. Hendry menegaskan, “Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan penetapan tersangka.”

Penahanan dan Komitmen Penegakan Hukum

Usai ditetapkan sebagai tersangka, OYM langsung ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Markas Polres Belu. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat penyidikan.

Hendry menekankan bahwa Polres Belu berkomitmen penuh dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku. “Polres Belu tetap memegang komitmen untuk melaksanakan penegakkan hukum secara prosedural, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Video Viral dan Reaksi Publik

Kasus ini sebelumnya mencuat ke permukaan setelah sebuah video penembakan burung hantu beredar luas dan menjadi viral di sejumlah media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang pria memegang burung hantu dari sisi kiri dan kanan. Salah satu dari mereka kemudian melepaskan tembakan yang mengenai kepala burung tersebut, hingga menyebabkan kematian seketika.

Video itu juga merekam suara seorang perempuan yang diduga berada di lokasi kejadian. Perempuan tersebut terdengar meluapkan kekesalannya terhadap kehadiran burung hantu yang dianggap mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari. “Ini yang selalu mengganggu ketika kita tidur malam. Sudah kelewat batas mengganggu sekali. Dari mana kau datang. Kau terlalu mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ujarnya dalam video yang kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan terhadap satwa dilindungi, tetapi juga membuka diskusi publik mengenai pentingnya kesadaran dan edukasi masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menghormati keberadaan satwa liar di sekitar lingkungan tempat tinggal.

(JT)