Ahok hingga Ignasius Jonan Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

by -15 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan sejumlah tokoh penting yang pernah memegang jabatan strategis di sektor energi nasional, mulai dari eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga eks Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026).

Kehadiran para tokoh ini dinilai krusial untuk membuka secara utuh bagaimana praktik tata kelola minyak mentah dijalankan pada periode waktu yang berbeda, sekaligus mengurai dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Konfirmasi Kejaksaan Agung

Kepastian pemanggilan para saksi disampaikan langsung oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso. Ia menegaskan bahwa JPU telah mengajukan permintaan resmi agar para saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan.

“JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komut Pertamina,” ucap Riono Budisantoso kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Menurut Riono, kesaksian Ahok dipandang penting karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina kala itu menempatkannya pada titik strategis dalam pengawasan kebijakan dan pelaksanaan tata kelola perusahaan energi pelat merah tersebut.

Daftar Lengkap Saksi yang Dihadirkan

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, turut mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ini mencapai lima orang. Kelima saksi tersebut berasal dari latar belakang jabatan yang berbeda, namun memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan dan manajemen sektor energi nasional.

“[Saksi yang akan dipanggil] Ignasius Jonan, Arcandra [eks Wamen ESDM], Basuki Tjahaja Purnama, Nicke Widyawati [eks Direktur Utama PT Pertamina], dan Luvita Yuni Setiarins [Senior Manager Management Reporting],” sebut Anang.

Anang menambahkan, pemanggilan para saksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang menyeluruh terkait proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan, serta mekanisme tata kelola yang berjalan di lingkungan Pertamina dan Kementerian ESDM pada masa masing-masing saksi menjabat.

Fokus pada Tata Kelola dan Dugaan Penyimpangan

Lebih lanjut, Riono Budisantoso menjelaskan bahwa substansi utama yang ingin digali dari keterangan para saksi adalah bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan secara umum pada periode tersebut. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu majelis hakim memahami konteks kebijakan dan praktik yang berlaku, termasuk celah-celah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

“Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan,” tuturnya.

Dengan menghadirkan para saksi kunci ini, JPU berharap proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dapat berjalan lebih terang dan komprehensif. Sidang lanjutan pada Selasa mendatang pun diprediksi akan menyita perhatian publik, mengingat nama-nama besar yang akan memberikan kesaksian di hadapan pengadilan. (JT)