Penegakan Hukum Semu dalam Kasus TPPO NTT

by -4 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Dugaan kuat praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat ke permukaan. Fenomena ini tidak lagi sekadar soal perekrutan ilegal dan eksploitasi manusia, tetapi telah berkembang menjadi pola baru yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai sarana pencitraan semu.

Isu ini diungkap secara tegas oleh penggiat anti-human trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO), Gabriel Goa, yang juga dikenal sebagai Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM. Menurut Gabriel, praktik mafia TPPO di NTT kini semakin lihai dengan menciptakan ilusi penegakan hukum: penangkapan dipublikasikan secara besar-besaran, namun proses hukum justru berhenti di tengah jalan.

Ia menyoroti keras sejumlah kasus TPPO yang sempat menjadi konsumsi publik dan media, tetapi berakhir tanpa kejelasan hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, penyidik telah menetapkan tersangka dan menerima apresiasi atau penghargaan, namun kemudian perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini aneh dan sangat mencurigakan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat,” kata Gabriel dengan nada tegas.
“Kalau sudah tersangka lalu dilepas begitu saja, publik patut bertanya: ada apa?” lanjutnya saat berbicara kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.

Penangkapan Dipublikasikan, Proses Hukum Menghilang

Gabriel menjelaskan, pola yang berulang ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik layar. Dalam banyak kasus, aparat melakukan penangkapan secara terbuka, menggelar konferensi pers, dan menuai pujian publik. Namun, setelah sorotan media mereda, proses hukum tidak pernah sampai ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Pola ini berulang. Tangkap, rilis ke media, dapat reward atau promosi, lalu kasusnya perlahan menghilang. Ujung-ujungnya SP3. Ini seperti sandiwara hukum,” ungkap Gabriel.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa negara secara tidak langsung telah memberikan ruang bagi tumbuh suburnya mafia TPPO. Lemahnya konsistensi penegakan hukum menjadi celah yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan manusia untuk terus beroperasi, bahkan dengan rasa aman.

Regulasi Ada, Implementasi Dipertanyakan

Gabriel menilai, lemahnya penanganan TPPO di NTT juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003. Dalam regulasi tersebut, Kapolri ditetapkan sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO, sementara Kapolda menjabat ketua harian di tingkat daerah.

“Regulasinya bagus, tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan TPPO,” jelas Gabriel.

Ia menambahkan, faktor ekonomi masyarakat NTT yang masih rentan, kondisi iklim kering berkepanjangan, serta terbatasnya lapangan pekerjaan, membuat warga mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural. Tawaran tersebut kerap berujung pada eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia lintas daerah dan negara.

Contoh Kasus yang Menguap

Sebagai ilustrasi konkret, Gabriel menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025. Kasus ini sempat mendapat sorotan luas, namun secara mengejutkan para tersangka dilepaskan hanya enam hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2025. Setelah publikasi awal yang masif, perkara tersebut nyaris tak terdengar lagi.

“Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Proses hukum seperti ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Menurut Gabriel, ketertutupan informasi dan absennya penjelasan resmi kepada publik hanya akan memperkuat kecurigaan adanya perlindungan terhadap jaringan mafia TPPO.

Desakan untuk Kapolda Baru NTT

Dalam konteks ini, Gabriel secara khusus mendesak kapolda baru NTT agar berani mengambil langkah tegas dan tidak ragu membersihkan institusi dari oknum aparat penegak hukum yang diduga bermain mata atau melindungi jaringan perdagangan orang.

“Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” ujarnya dengan tegas.

Ia menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya diproses hingga ke pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung. Langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan benar-benar memutus mata rantai perdagangan manusia.

“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkas Gabriel. (JT)