Jakarta, TERBITINDO.COM – Penangkapan Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya diamankan di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) itu tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan aparat militer, tetapi juga memunculkan dugaan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelda Chrestian ditangkap sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao. Menurut kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, kliennya sama sekali tidak mengetahui alasan penjemputan tersebut. Situasi yang awalnya terlihat sebagai penjemputan biasa, berubah menjadi penangkapan yang menegangkan di ruang publik.
Cosmas menjelaskan, sebelum kejadian, Chrestian sempat menghubunginya dan menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, untuk dibawa ke Kupang oleh anggota Denpom IX/1 Kupang.
“Setelah mendapatkan telepon. Saya tanya mengenai apa masalahnya, tapi dia tidak tahu. Ada surat perintah apa begitu, tapi tidak dijelaskan. Lalu sekitar pukul 13.30 Wita, saya sudah berangkat ke Pelabuhan Tenau untuk tunggu,” ungkap Cosmas kepada detikBali, Kamis (8/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Momen penangkapan Pelda Chrestian di Pelabuhan Tenau Kupang dengan cepat menyebar luas dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat Chrestian mengenakan seragam TNI saat sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang mendatanginya dan membawanya secara paksa.
Saat itu, Chrestian didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. Selain anggota Denpom, beberapa personel TNI berpakaian preman juga tampak berada di lokasi, menambah ketegangan di tengah kerumunan penumpang pelabuhan.
Menurut Cosmas, kliennya dikawal sekitar 20 anggota TNI menggunakan dua unit kendaraan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan tersebut, terutama karena tidak ada penjelasan awal mengenai pelanggaran yang dituduhkan.
Ketika Chrestian hendak dimasukkan ke dalam mobil, Cosmas sempat menahan dan meminta penjelasan. Perdebatan pun terjadi, terutama terkait keberadaan surat perintah dan legalitas tindakan penjemputan itu.
Tak lama berselang, seorang anggota TNI datang membawa surat perintah dan menunjukkannya kepada Cosmas dan Chrestian. Anggota tersebut menyebut penangkapan merupakan perintah Denpom IX/1 Kupang. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, surat itu ternyata dikeluarkan oleh Dandim 1627/Rote Ndao.
“Mungkin dia mau melindungi Dandim makanya seolah-olah menyebut Denpom. Tapi ternyata perintah Dandim itu. Setelah baca kan tidak boleh foto itu, tapi tidak dijelaskan tindak pidana maupun pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo,” terang Cosmas.
Diancam Ditembak
Situasi di Pelabuhan Tenau semakin memanas ketika Chrestian disebut sempat mendapat ancaman akan ditembak. Ancaman itu muncul saat ia berupaya menghindari penangkapan paksa.
“Kemarin ketika Pelda Chrestian Namo berupaya untuk menghindar dan menyelamatkan dirinya ada satu anggota TNI ancam mau tembak itu,” ujar Cosmas.
“Ya. Yang ancam itu seingat saya dia mengenakan pakaian preman dan pakai topi. Ada fotonya itu saya masih tanda mukanya itu. Dia bilang, sudah kalau dia (Chrestian) berusaha menghindar tembak saja,” imbuhnya.
Melihat situasi yang semakin berbahaya, Cosmas akhirnya meminta kliennya untuk mengikuti perintah aparat. Ia menilai keselamatan publik, terutama anak-anak dan penumpang lain di pelabuhan, menjadi pertimbangan utama.
“Sebagai pengacara saya nasihati abang taat saja ini institusi walapun suratnya tidak jelas, ikut saja ke Denpom nanti diselesaikan begitu,” tutur Cosmas.
Ia menambahkan, suasana pelabuhan saat itu sangat rawan. “Makanya saya khawatir ada insiden yang tak diinginkan, akhirnya saya ambil keputusan ya sudahlah ikut saja ke Denpom,” pungkasnya.
Dugaan KDRT terhadap Istri
Belakangan, terungkap bahwa penangkapan Pelda Chrestian berawal dari laporan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, yang juga merupakan ibunda dari almarhum Prada Lucky. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT yang diduga telah berlangsung cukup lama.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis.
Selain KDRT, Sepriana juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial. Yanthy menyebut kliennya telah mengantongi bukti-bukti digital yang menguatkan laporan tersebut.
“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos,” jelas Yanthy.
Tak hanya itu, Chrestian juga dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan yang disebut telah menghasilkan dua anak di Rote Ndao. Laporan tersebut bahkan disebut berasal dari Dandim 1627/Rote Ndao.
Yanthy juga mengungkap bahwa Chrestian diduga memblokir rekening gaji sehingga Sepriana tidak dapat mengakses nafkah sebagai istri sah. Pemblokiran itu terjadi pada Kamis (1/1/2026).
“Klien kami tidak bisa menarik uang karena rekeningnya sudah diblokir. Padahal itu merupakan hak dari seorang istri sah,” terang Yanthy.
Ia menegaskan bahwa KDRT yang dialami kliennya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis dan verbal. Bahkan, Chrestian disebut tidak mengakui anak bungsunya sendiri.
“Rekam digitalnya itu jahat karena menyangkali anak bungsunya yang merupakan darah dagingnya,” imbuh Yanthy.
Ibunda Prada Lucky Diperiksa Denpom
Sepriana Paulina Mirpey telah menjalani pemeriksaan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan KDRT yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Ya, dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan karena awalnya itu pada 2 Januari 2026 itu sudah diperiksa. Mungkin 36-37 pertanyaan semuanya,” ujar Yanthy.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Karena sebagai manusia, klien kami tidak sabar lagi dalam menghadapi semuanya,” kata Yanthy.
Sementara itu, pengacara Sepriana lainnya, Andi Alamsyah, menegaskan bahwa laporan kliennya saat ini hanya berfokus pada kasus KDRT. “Laporan kami hanya fokus soal kasus KDRT saja,” pungkas Andy.
Penjelasan Kapendam IX/Udayana
Menanggapi video viral penangkapan tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Pelda Chrestian dijemput oleh Denpom IX/1 Kupang tidak sepenuhnya benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Kolonel Inf Widi Rahman saat dikonfirmasi dari Denpasar, Bali, Kamis malam.
Menurutnya, penjemputan dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.
“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” ujarnya.
Pelda Chrestian dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, termasuk dugaan hidup bersama wanita lain di luar pernikahan sah.
Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang PDTH.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Widi Rahman.
Saat ini, Pelda Chrestian masih menjalani pemeriksaan. Pihak Kodam memastikan seluruh proses berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya. (JT)
