Meledak di 2025! KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi

by -129 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Sepanjang periode tersebut, lembaga antirasuah menerima sebanyak 5.020 laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan di berbagai sektor.

Jumlah ini menunjukkan tren yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa secara persentase, penerimaan laporan gratifikasi pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan 2024. Pada tahun sebelumnya, KPK tercatat menerima 4.220 laporan, sehingga lonjakan pada 2025 menjadi indikator penting meningkatnya kepatuhan dan kesadaran aparatur negara terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi.

Menurut Budi, peningkatan ini tidak dapat dilepaskan dari upaya berkelanjutan KPK dalam mendorong transparansi dan integritas di lingkungan birokrasi. Kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan yang berpotensi gratifikasi dinilai semakin baik dari tahun ke tahun.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12/2025), KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, Budi merinci bahwa dari 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan, mayoritas berupa barang. Tercatat 3.621 objek gratifikasi berbentuk barang dengan nilai tafsir mencapai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek gratifikasi lainnya berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp13,17 miliar.

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ujar Budi.

Dari sisi pelapor, data KPK menunjukkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai sumber. Sebanyak 1.620 laporan atau 32,3 persen disampaikan oleh pelapor individu, sementara 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang berada di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Dominasi laporan dari UPG ini menunjukkan peran aktif institusi dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan internal terhadap aturan antikorupsi.

Budi juga menjelaskan bahwa jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan memiliki pola yang berulang. Di antaranya adalah pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dari mitra kerja yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau kegiatan pisah sambut pejabat.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa. Tidak sedikit pula laporan terkait pemberian “uang terima kasih” dari pengguna layanan publik, seperti pada sektor perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan, hingga layanan pencatatan nikah.

Kasus lain yang juga kerap muncul adalah pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta penerimaan honor narasumber. Budi menegaskan bahwa beberapa instansi telah secara tegas melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.

“Pemberian dari orang tua murid ke guru. Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” kata Budi.

Dengan meningkatnya jumlah laporan ini, KPK menilai bahwa upaya pencegahan korupsi melalui mekanisme pelaporan gratifikasi mulai menunjukkan hasil yang positif. Transparansi dan kepatuhan yang terus tumbuh diharapkan dapat mempersempit ruang praktik koruptif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (ns)