Ketua DPRD Malaka Aniaya Warga: IMMALA Jakarta Desak Penonaktifan dan Penahanan Pelaku

by -706 Views

NTT, TERBITINDO.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H., terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki memicu gelombang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Mahasiswa Malaka Jakarta (IMMALA).

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, pada Kamis (14 Agustus 2025).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, korban melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan langsung oleh Adrianus Bria Seran.

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat korban menonton pertandingan sepak bola dari luar lapangan.

Saat itu, pelaku terlihat memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada orang di sekitar bangku pemain cadangan.

Melihat korban yang sedang memainkan ponselnya, pelaku menegur dengan nada tinggi, “Woe, kenapa foto dan video?”.

Pelaku kemudian meletakkan botol minumannya, menghampiri korban, dan berusaha merebut ponsel yang dipegang Alfonsius.

Karena korban menolak, pelaku menarik kerah baju korban lalu memukul pelipis kanan korban satu kali menggunakan tangan kirinya.

Akibat peristiwa itu, Alfonsius mengalami luka dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Malaka.

Hingga berita ini diterbitkan, Adrianus Bria Seran telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan oleh pihak kepolisian, yang memicu reaksi keras dari IMMALA Jakarta.

Ketua IMMALA Jakarta dalam keterangannya mengatakan,

“Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Malaka. Kami menilai Polres Malaka terkesan takut terhadap pelaku, karena sudah menetapkan tersangka tetapi belum melakukan penahanan dengan alasan yang tidak masuk akal,” demikian disampaikan perwakilan IMMALA, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (28/10/2025).

IMMALA Jakarta menuntut agar Adrianus Bria Seran segera ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malaka dalam waktu satu minggu.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, IMMALA berencana menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi strategis, yakni:

  1. Mabes Polri, menuntut pencopotan Kapolres Malaka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas serta menekan penegakan Pasal 21 KUHAP untuk menahan tersangka.
  2. DPR RI, menuntut agar Ketua DPRD Malaka segera dinonaktifkan karena telah melanggar kode etik legislatif.
  3. DPP Partai Golkar, menuntut agar Adrianus Bria Seran diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan partai sesuai janji Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

IMMALA menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua orang harus sama di hadapan hukum.”

Dalam pernyataannya, IMMALA juga menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Kapolri, Ketua DPR RI, dan Ketua Umum Partai Golkar:

  1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malaka dan menahan tersangka sesuai Pasal 21 KUHAP.
  2. Meminta Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan Badan Kehormatan DPR agar segera menonaktifkan tersangka.
  3. Mendesak DPR RI menggelar rapat paripurna untuk memberhentikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Malaka karena dianggap melanggar kode etik.
  4. Menuntut Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Adrianus Bria Seran sebagai Ketua DPD Golkar Malaka dan memberhentikannya dari keanggotaan partai sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, dan publik menantikan langkah tegas dari lembaga terkait terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum ini.