BPOM Bongkar 18 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Ilegal Berbahaya

by -240 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menyingkap praktik ilegal di balik peredaran obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK).

Dari hasil pengawasan intensif, ditemukan 18 produk beredar di pasaran tanpa izin edar resmi, bahkan sebagian terbukti positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang keras dalam produk berbasis bahan alam.

Temuan ini terdiri dari 16 produk obat tradisional dan 2 suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, sembilan produk OBA sama sekali tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam produk menggunakan nomor izin edar fiktif, sementara tiga produk lainnya ternyata berstatus NIE yang sudah dibatalkan.

Fakta ini memperlihatkan adanya upaya sistematis sebagian pelaku usaha untuk menyesatkan konsumen dengan produk yang sebenarnya tidak layak edar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan rincian kandungan berbahaya dalam produk-produk tersebut. Delapan produk OBA mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil yang biasa digunakan sebagai obat kuat pria dengan klaim meningkatkan stamina.

Enam produk lainnya ditemukan mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, serta natrium diklofenak yang diklaim mampu meredakan pegal linu. Sementara itu, dua produk OBA lain terbukti memiliki siproheptadin dengan klaim meningkatkan nafsu makan.

Tidak hanya itu, dua suplemen kesehatan juga diketahui mengandung melatonin, namun beredar tanpa izin resmi dengan label klaim menjaga kesehatan.

“Penambahan sildenafil dalam produk tanpa izin edar jelas sangat berbahaya. Zat ini memang bisa memberikan efek instan, tetapi tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah yang tidak stabil, hingga berujung pada kematian,” tegas Taruna dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, temuan dua suplemen kesehatan yang mengandung melatonin juga tidak kalah mengkhawatirkan. Melatonin seharusnya digunakan sebagai bahan aktif dalam obat atau suplemen yang diresepkan dokter, misalnya untuk insomnia atau jet lag.

Namun jika digunakan sembarangan, terutama tanpa takaran jelas, melatonin dapat berdampak buruk bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, hingga lansia. “Risikonya tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung mengambil langkah hukum. Seluruh produk ilegal yang terbukti mengandung BKO akan ditarik dari peredaran, sementara para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelanggar terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM juga menegaskan pentingnya peran konsumen dalam melindungi diri dari produk ilegal. Masyarakat diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum membeli obat tradisional atau suplemen.

Produk yang menjanjikan hasil cepat dan instan patut dicurigai, dan jika terbukti masuk daftar produk yang mengandung BKO, konsumen disarankan segera menghentikan penggunaannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi konsumen cerdas. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, tapi juga turut menekan peredaran produk berbahaya di pasaran,” tutur Taruna.

Sebagai informasi, temuan ini merupakan hasil dari serangkaian pengawasan ketat BPOM terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran.

Proses pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penelusuran langsung ke fasilitas distribusi dan produksi.

Dari hasil tersebut, terungkap 18 produk yang dinyatakan berbahaya, di antaranya Kopi Top Man Plus Tongkat Ali, Herbal Ar-Rijal Gold, Herbal Ar-Rijal Black, Big Penis, Gemes Gemuk Sehat, Fung Seh Gu Tok Wan, Perkasa X, Lin Chee Tan, Sari Brotowali, Kopi Jantan, Tawon Liar, Urat Kuda, SWN, Naga Mas, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Vitamin Gemuk Alami, Ellhoe Belly Fat Burner, dan Kirkland Slimming Capsule.

Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa produk dengan klaim instan, apalagi tanpa izin edar jelas, patut dicurigai mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. (abet)