Jakarta, TERBITINDO.COM – Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan, melapor Kapolres dan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait kejadian yang dialaminya berupa penyekapan dan intimidasi yang dilakukan oleh dugaan oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan kesalahan berat dalam menangani kasus dari Daniel Uy Tan dengan mengabaikan prosedur hukum Internasional, karena ketika melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan, sama sekali tidak pernah membuat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina di Jakarta,” ujar Kuasa Hukum Daniel, Santrawan Paparang dari Kantor Hukum Paparang-Batubara & Partners di kantor hukumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Karena itu, jelas Paparang, segala prosedur penanganan perkara tersebut yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak Sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
“Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang di lakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan,” ujarnya.
Paparang menejelaskan, tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
“Oleh karenanya mohon perhatian khusus dan serius dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri agar segera menindak tegas para oknum anggota polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat langsung,” ungkapnya .
Ia menyebut tindakan para oknum tersebut sangat mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
“Apalagi telah secara jelas, tindakan yang dilakukan oleh oknum para anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah nyata melawan hukum dan telah mengabaikan prinsip hukum internasional yang wajib menjadi standar baku dalam setiap penanganan perkara,” tegas Paparang.***
