Jakarta, TERBITINDO.COM — Penelusuran terhadap Jurist Tan memicu desakan baru agar Kejaksaan Agung juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. Detektif Partikelir Boyamin Saiman menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak bisa luput dari penyelidikan.
“Kami minta Kejagung jangan hanya berhenti di Jurist Tan. Kalau ada minimal dua alat bukti, siapa pun harus ditetapkan tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (25/07/2025).
Boyamin mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung dianggap tebang pilih. Ia berkomitmen mengawal kasus korupsi Chromebook yang memakan anggaran Rp3,7 triliun pada 2021–2022. “Kalau mangkrak, kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Jurist Tan disebut punya peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook. Bersama Stafsus lain dan Nadiem, ia merumuskan kebijakan hingga rapat teknis pengadaan. “Mereka ini core team-nya. Jangan tutup mata,” tegas Boyamin.
Boyamin mendesak agar Red Notice yang akan diterbitkan segera diikuti proses penangkapan. “Ini momentum bersih-bersih korupsi lintas negara,” tutupnya. (ns)
