Indramayu, TERBITINDO.COM – AF merupakan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN.
Perbuatan AF diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 2 miliar.
Dana tersebut digunakan AF untuk kepentingan pribadinya, mulai dari membayar cicilan hingga bermain judi online.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengungkapkan bahwa AF akhirnya dijemput paksa oleh petugas lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan.
“AF kami amankan di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon. Saat itu, dia tengah duduk termenung,” kata Arie, Rabu (9/7/2025).
Mulai hari ini, lanjut Arie, AF resmi berstatus tersangka. Kejari Indramayu juga menetapkan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.
AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Berdasarkan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, sore ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Indramayu untuk 20 hari mendatang,” ujar Arie.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa korupsi ini dilakukan AF dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Total ada 71 nasabah yang menjadi korban. AF menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya dengan menyelewengkan setoran pelunasan kredit yang diterima langsung olehnya tetapi tidak disetorkan ke bank.
Selain itu, sebagian dana kredit nasabah juga dipakai untuk kepentingan pribadinya, termasuk digunakan sebagai jaminan pinjaman atas nama dirinya sendiri.
“Atas perbuatan AF, bank pemerintah menanggung potensi risiko kerugian finansial sekitar Rp 2.097.552.915,” tutup Endang. (enjo)
