Eks Kepsek di Flores Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan Komite

by -841 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka, Flores Timur, NTT, berinisial LYTF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp323 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Dharmana Putra, dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang pada Kamis (3/7), menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323 juta,” ungkap Raka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LYTF langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari Kamis (3/7) hingga 22 Juli 2025.

Kejari Larantuka menyatakan bahwa LYTF dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka. Sebelum masuk tahanan, ia lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Nagi, dan dinyatakan layak secara fisik untuk ditahan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, LYTF diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang yang sama.

Raka menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan juga membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Penetapan tersangka ini, menurut Raka, merupakan bukti komitmen Kejari Larantuka dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas penggunaan dana publik di wilayah Flores Timur. (enjo)