Gaji Ketua RT 2025 Tembus Rp2 Juta, Jakarta Tertinggi di Indonesia

by -812 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2025 menunjukkan variasi yang cukup mencolok antar daerah.

Ibu Kota Jakarta mencatatkan angka tertinggi, yakni Rp2 juta per bulan, menjadikannya sebagai wilayah dengan apresiasi finansial terbesar terhadap peran ketua RT dibanding daerah lain di Indonesia.

Peran ketua RT tidak bisa dianggap sepele. Mereka adalah penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah, serta bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan, pengurusan izin, hingga keamanan lingkungan.

Ketua RT dipilih melalui musyawarah warga, lalu ditetapkan secara resmi oleh lurah atau kepala desa atas nama wali kota atau bupati.

Meski tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka memiliki beban tanggung jawab sosial yang besar.

“Ketua RT itu ujung tombaknya pemerintah di masyarakat. Mereka yang langsung bersentuhan dengan warga setiap hari,” ujar Taufik Maulana, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, saat dihubungi Senin (1/7/2025).

Dalam menjalankan tugasnya, seorang ketua RT tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh pengurus RT lain yang terdiri dari warga di lingkungannya sendiri.

Hal ini memperlihatkan bahwa RT adalah organisasi berbasis partisipasi aktif masyarakat yang memiliki nilai sosial tinggi.

Meskipun tidak mendapatkan status kepegawaian formal, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pemberian gaji atau insentif kepada ketua RT sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Di Jakarta, misalnya, ketentuan gaji ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

Kebijakan ini menjadi salah satu bukti bahwa peran ketua RT semakin diakui secara formal oleh pemerintah.

“Memang nilainya belum besar jika dibandingkan beban kerja, tapi ini setidaknya menjadi bentuk pengakuan bahwa kerja mereka dihargai,” ujar Wahyu Aditya, Lurah di wilayah Jakarta Selatan.

Namun, nilai gaji ketua RT sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di Kota Bekasi, gaji ketua RT hanya sekitar Rp416 ribu, sementara di Kabupaten Bandung sebesar Rp300 ribu.

Beberapa kota lain seperti Pontianak hanya memberikan Rp125 ribu per bulan. Sebaliknya, di Kota Makassar, nominalnya bisa bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta tergantung wilayah dan kebijakan kelurahan.

Kota-kota seperti Semarang dan Palembang memberikan Rp1 juta, sedangkan Kota Yogyakarta hanya Rp250 ribu. Di Kabupaten Kebumen, gaji ketua RT bahkan masih di bawah Rp200 ribu.

Jumlah ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan anggaran pemerintah setempat.

“Perbedaan nominal ini lebih pada kapasitas APBD dan prioritas anggaran di masing-masing daerah,” terang Dedi Sutrisno, pejabat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Secara legal, keberadaan RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa pembentukan RT harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki kepengurusan dan sekretariat tetap yang tidak berafiliasi dengan partai politik.

Dengan semakin meningkatnya peran ketua RT dalam mengelola dinamika sosial di tingkat paling bawah, harapan masyarakat agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan mereka pun terus menguat.

“Kalau pemerintah bisa mengalokasikan lebih banyak dana, mestinya kesejahteraan RT juga ditingkatkan. Karena peran mereka sangat penting, apalagi dalam situasi krisis atau bencana,” ungkap Lilis Suryani, warga Kelurahan Manggarai, Jakarta.

Seiring tahun politik dan dinamika sosial yang semakin kompleks, eksistensi Ketua RT sebagai pilar sosial masyarakat tampaknya akan semakin mendapat perhatian, tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari masyarakat luas yang merasakan langsung kontribusi mereka. (Abet)