Jakarta, TERBITINDO.COM — Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman, kini harus menghadapi tuntutan hukum.
Ia dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 juta terhadap warga yang hendak mengurus dokumen jual beli tanah.
JPU menyatakan bahwa Herman telah terbukti meminta sejumlah uang sebagai imbalan sebelum menandatangani berkas yang menjadi syarat jual beli tanah milik warga. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R S.Sos bin Rumanta selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Herman untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan bahwa Herman tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Namun, terdapat pula beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Kasus ini bermula dari rencana seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim yang ingin menjual tanahnya di kawasan Kelapa Dua pada Mei 2016.
Untuk keperluan tersebut, ia membutuhkan berbagai dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta legalisir perjanjian jual beli.
Dokumen-dokumen tersebut hanya bisa ditandatangani oleh lurah yang saat itu dijabat Herman. Effendi pun menemui Herman, dan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta agar seluruh dokumen dapat diproses. (Ns)
