Kejagung Gaet Empat Operator Seluler, Penegakan Hukum Digital Diperkuat

by -1254 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Dalam langkah besar menuju transformasi penegakan hukum berbasis teknologi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi ternama Tanah Air.

Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung pada Rabu (25/6/2025) dan menandai babak baru sinergi antara dunia hukum dan industri digital demi mempercepat penyelidikan serta pelacakan buronan.

Kolaborasi ini tak sekadar menjadi seremonial penandatanganan, tapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum berbasis data dan teknologi.

Kejagung ingin memastikan bahwa proses hukum tidak tertinggal dari perkembangan zaman, khususnya dalam memanfaatkan informasi digital sebagai alat bantu investigasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan pertukaran data yang relevan secara legal dan terstruktur, termasuk pemanfaatan perangkat penyadapan serta akses ke rekaman komunikasi penting yang mendukung proses hukum.

Hal ini akan menjadi amunisi penting dalam mendalami setiap kasus hukum.

Empat operator besar yang tergabung dalam kesepakatan ini adalah PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Keterlibatan mereka menunjukkan dukungan penuh dari industri telekomunikasi terhadap penegakan hukum yang adaptif di era digital.

Reda menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis mengingat kebutuhan akan data kredibel—terutama informasi berkategori A1—kian mendesak.

Dengan dukungan operator, Kejagung akan lebih mudah mendapatkan data berkualitas tinggi untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa kerja sama ini memperkuat fungsi utama intelijen Kejaksaan, yaitu sebagai pusat pengumpulan dan pengolahan informasi.

Data yang dikumpulkan nantinya akan menjadi bahan analisis untuk mendukung keputusan-keputusan strategis di berbagai lini.

Salah satu manfaat paling nyata dari sinergi ini adalah percepatan pencarian terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan data yang tergolong A1, pelacakan bisa dilakukan secara lebih presisi dan efisien, memperkecil ruang gerak para pelanggar hukum.

Reda juga memastikan bahwa kerja sama ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30B, disebutkan secara tegas wewenang intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan demi kepentingan hukum nasional.

Menutup pernyataannya, Reda menyampaikan optimisme tinggi terhadap dampak positif dari kerja sama ini.

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan penyedia jasa telekomunikasi akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Acara penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari kedua belah pihak. Dari Kejagung hadir Sarjono Turin, Herry Hermanus Horo, dan Bernadeta Maria Erna.

Sementara dari pihak operator tampak kehadiran Nanang Hendarno (Telkom), Indra Mardianta (Telkomsel), Reski Damayanti (Indosat), dan Merza Fachys (Xlsmart), menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum digital di Indonesia. ***