Kepala Daerah PDIP Batal  Retret! Ada Sanksi Menati?

by -7096 Views
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

Jakarta, TERBITINDO.COM – Drama politik semakin memanas! Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan batal mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, setelah mendapat instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Apakah mereka akan menerima sanksi dari pemerintah?

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa retret kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Meski tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, Kemendagri tetap membuka kemungkinan adanya sanksi administratif.

“Sanksinya lebih bersifat kepanitian dan administrasi. Jadi, secara hukum tidak ada dampak langsung, tetapi tetap akan ada evaluasi,” ujar Bima dalam konferensi pers di Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025).

Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00 WIB bagi kepala daerah untuk hadir. Jika tidak, pemerintah akan mendata dan mengumumkan sikap resminya.

“Kami masih menunggu kehadiran mereka. Setelah semua data terkumpul, barulah kami akan menyampaikan pernyataan resmi,” tambahnya.

Keputusan Megawati menunda kehadiran kadernya dalam retret ini disebut-sebut sebagai respons atas dinamika politik nasional yang sedang memanas, terutama pasca-penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan agar semua kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP menunda keberangkatan mereka. “Bagi yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” bunyi perintah tersebut.

Dengan tensi politik yang semakin tinggi, keputusan ini memicu tanda tanya besar: Apakah ada konsekuensi serius bagi kepala daerah PDIP yang mangkir dari retret? Atau ini justru strategi politik baru Megawati? (Enjo)