Jakarta, TERBITINDO.COM – Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, yang menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS telah dialokasikan dan disepakati bersama DPR dalam Rapat Kerja.
“Meski ada efisiensi, Kemenag dan DPR telah bersepakat untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan tunjangan insentif akan dilakukan secara bertahap.
Apresiasi bagi Guru, Negara Hadir untuk Kesejahteraan
Menurut Suyitno, pemberian tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini juga bertujuan untuk memotivasi para pendidik agar terus meningkatkan kinerja dalam proses belajar mengajar.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tegasnya.
Syarat dan Kriteria Guru Penerima Insentif
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar guru dapat menerima tunjangan ini.
Berikut beberapa syarat utama:
✅ Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag
✅ Belum lulus sertifikasi
✅ Memiliki NPK dan/atau NUPTK
✅ Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal 2 tahun
✅ Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
✅ Mengajar minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya
✅ Bukan penerima bantuan sejenis dari anggaran Kemenag
✅ Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
✅ Tidak merangkap jabatan atau bekerja tetap di instansi lain
Kapan Tunjangan Insentif Dihentikan?
Meski telah memenuhi syarat, tunjangan insentif bisa dihentikan jika guru mengalami kondisi berikut:
❌ Meninggal dunia
❌ Mencapai usia 60 tahun
❌ Tidak lagi bertugas sebagai guru RA atau Madrasah
❌ Diangkat menjadi CASN di instansi mana pun
❌ Mengalami kondisi yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru
❌ Tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah semakin meningkat sehingga kualitas pendidikan juga semakin baik. (Tere)
