Skandal Pemalsuan Sertifikat: Kepala Desa Kohod Diperiksa Bareskrim Polri

by -3730 Views
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang

Jakarta, TERBITINDO.COM – Dalam sebuah kasus yang memicu perhatian luas, Kepala Desa Kohod, Arsin, kini menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidium) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang melibatkan ratusan sertifikat di wilayah pesisir Kecamatan Tangerang, Banten.

Pemeriksaan Arsin, yang berlangsung pada Senin (10/2/2025), merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2021.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Arsin diperiksa sebagai saksi dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“Arsin sudah kami periksa sebagai saksi. Kami menghormati haknya dan akan terus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Djuhandani.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi terkait kasus ini. Djuhandani menegaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi selesai, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah cukup bukti untuk menetapkan status tersangka atau melibatkan pihak lain.

Selama pemeriksaan, Arsin memberikan pengakuan mengenai modus operandi pemalsuan sertifikat. Menurut Djuhandani, para pelaku menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Modusnya adalah dengan menggunakan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan akan mengembangkan peran-peran lain yang terlibat,” tambahnya.

Meskipun terdapat dugaan keterlibatan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Djuhandani menekankan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada Arsin.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan Arsin terlebih dahulu. Dari sini, kita akan pelajari lebih lanjut bagaimana proses sertifikat ini diterbitkan,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik, mengingat implikasi dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan pejabat publik.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel, dengan harapan dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta menjatuhkan sanksi hukum bagi mereka yang terbukti bersalah dalam praktik merugikan ini. (Tere)