Syarat Warga Jakarta Dapat BLT Rp900.000

by -1725 Views
Syarat peneriman BLT tahap 3 tahun 2024

Jakarta, TERBITINDO.COM– Warga Jakarta yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

BLT ini merupakan bagian dari program bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.

Program ini, yang disebut Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD), mencakup beberapa kategori, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pada tahap 3, pencairan dilakukan secara bertahap mulai 19 September 2024.

Pada tahap 3, total penerima Bansos PKD mencapai 181.353 orang. Dari jumlah tersebut, 141.533 merupakan penerima KLJ, 17.326 orang menerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa penerima bantuan tahap ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI.

Proses ini juga melibatkan pengecekan data kependudukan dan warga binaan panti sosial untuk memastikan keakuratan penerima.

Proses Pencairan Dana

Premi menyatakan bahwa proses pencairan telah melalui beberapa tahapan verifikasi. BLT yang dicairkan adalah akumulasi dana selama tiga bulan, yakni dari Juli hingga September 2024, dengan jumlah Rp300.000 per bulan.

Total dana yang diterima setiap penerima adalah Rp900.000.

Bantuan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan BLT adalah:

  1. Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai jenis bantuan, seperti usia di atas 60 tahun, anak usia 0-6 tahun, atau penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial.
  3. Telah melalui verifikasi lapangan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta.

Beberapa kelompok masyarakat tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKD. Mereka adalah:

– Mereka yang terindikasi tidak layak dalam DTKS dari Kementerian Sosial dan hasil musyawarah kelurahan.

– Warga yang memiliki aset seperti mobil atau tanah dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

– Warga binaan panti sosial.

– PNS, TNI, POLRI, dan masyarakat yang dianggap tidak miskin oleh tetangga sekitar.

– Penerima bantuan sosial lain dari APBN seperti PKH dan BPNT.

Sumber data penerima Bansos PKD berasal dari DTKS yang telah ditetapkan pada beberapa periode, yakni Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023.

Beberapa penerima bantuan dapat dicoret dari daftar karena berbagai faktor, seperti:

– Meninggal dunia.

– Pindah dari DKI Jakarta.

– Menjadi warga binaan panti sosial.

– Anak penerima KAJ yang usianya lebih dari 6 tahun.

– Ketidaklayakan dalam DTKS.

– Adanya aset yang dimiliki, seperti kendaraan mobil atau tanah dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, atau mengakses laman siladu.jakarta.go.id. (dj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.