Jakarta,TERBITINDO.COM – Pada tahun ini, Desa Colol akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa yang akan berlangsung pada tanggal 24 Mei 2023.
Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa seperti ini, sangat penting bagi Mereka yang hidup di desa, karena masyarakat desa akan mengalami langsung dampak dari kebijakan politik Pemerintah Desa, tidak seperti kebijakan Pemerintah Daerah yang terasa jauh dampaknya.
Antara Pemerintah desa dan warga desa saling kenal satu dengan lainya. Intinya relasi kuasa di desa begitu terasa dan terlihat nyata. Hubungan emosional, dan psikologis sangat mewarnai.
Sehingga sebagai warga desa yang berkepentingan secara langsung penting bagi saya untuk menyampaikan dan membicarakan “Narasi Cinta untuk kedua kandidat calon kepala Desa Colol”, karena salah satu diantara kedua kandidat ini akan berkelimpahan pelayanan ketika terpilih untuk membangun Desa Colol yang maju dan sejahtera, dan serta menentukan nasib Desa Colol ke depan.
Menariknya, ciri khas perebutan kekuasaan di Desa Colol sangat unik karena hanya dua kandidat Calon Kepala Desa yang maju sebagai bakal calon tahun ini. Padahal ditahun politik sebelumnya 3 sampai 4 kandidat yang maju. Dalam momentum Pilkades tahun ini, Kandidat pertama dengan nomor urut satu Yoseph Sefa Alias mengusung jargon “Perubahan”, sedangkan kandidat nomor urut dua Petahana Falens Tombor dengan jargon “Lanjutkan”. Dan bukan sebuah kebetulan, Ke-dua kandidat Calon Kades ini adalah pilihan politik Warga Desa Colol, dan dianggap mampu membawa perubahan.
Berbeda dengan tahun politik sebelumnya, tahun ini pemilihan kepala Desa Colol, sangat disambut dengan antusias oleh pemilih warga Desa Colol, dan peta dukungan politik juga mulai kelihatan. Eksistensi kelompok pemilih masyarakat Desa Colol sangat mempengaruhi agenda politik desa kedepanya, dalam bulan-bulan ini sangat terasa kehangatannya.
Setiap kelompok Masyarakat Desa yang berkepentingan langsung dengan kandidat, mulai mencari dukungan, dengan memanfaatkan kultur Masyarakat Desa Colol yang suka bertamu, kultur ini dimanfaatkan sebagai budaya Lejong Politik, guna untuk mendapatkan dukungan politik semakin banyak, dan untuk diajak membangung barisan pendukung.
Strategi politik yang ditampilkan masing-masing kandidat sangat unik, Pertarungan ide dan gagasan membangun Desa Colol masing-masing dilakukan untuk mendapat dukungan Masyarakat.Para kandidat tidak berhenti untuk menyampaikan ide dan gagasanya demi mendapat dukungan dari Masyarakat Desa Colol.
Dalam momentum Pilkades ini, Masyarakat Desa Colol ramai membicarakan kedua kandidat, apalagi Mereka dinegasikan sebagai aktor politik di desa layaknya orang-orang hebat dan keduanya pun punya pengalaman politik. Hal ini yang membuat mereka tidak berhenti berharap membangun desanya.
Jauh sebelum momentum pemilihan Kepala Desa Colol, Ke-dua kandidat pasti sudah punya pikiran untuk menyatakan diri maju dalam bursa pemilihan Kepala Desa Colol tahun ini. Ke-dua sosok calon ini adalah pribadi yang jujur dan bertanggung jawab, pengalaman politik di desa menjadi referensi untuk pencalonan Mereka.
Sepak terjang ke-dua kandidat ini sudah banyak diketahui oleh Masyarakat Colol, apalagi kultur budaya dan adat istiadat memudahkan Mereka untuk membangun hubungan emosional dalam melakukan pendekatan politik dengan semua Warga Desa Colol.
Relasi ini tentunya menjadi ikatan baik dan kemudian bersatu untuk memenangkan pemilihan Kades Colol. Pencalonan ke-dua kandidat ini, mendapat perhatian dari Masyarakat Desa Colol dan warga desa lainya seperti Desa Biting, Desa Welu, Desa Tangkul dan Desa Ngkiong, mengingat gaungan kedua kandidat ini sangat besar, terlebih antusias masyarakat Desa Colol juga sangat besar.
Masyarakat Desa Colol pada hakikatnya memiliki identitas sosial, Keluarga, Suku, dan Budaya yang tak lekang oleh waktu. Identitas sosial ini memainkan peran sentral dalam politik perebutan kekuasaan di Desa Colol. Identitas tersebut harus adaptif dengan perkembangan zaman. Kelompok Masyarakat dalam desa pastilah bersentuhan langsung dengan semua persoalan politik di desa, sehingga melalui interaksi yang saling mempengaruhi ditengah Masyarakat Desa, setiap individu masyarakat desa pastinya merekam dan menentukan persepsinya sendiri tentang apa yang terbaik untuk pilihan politiknya di desa.
Pada dasarnya dalam desa simbiosis yang terbangun antara Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa akan memberikan peluang bahwa partisipasi Masyarakat Desa dalam politik desa memungkinkan dapat diinternalisasikan dan diterapkan politik kebijakan yang dapat menghidupkan rana sosial Masyarakat Desa.
Dalam pemilihan Kepala Desa Colol tahun ini, perebutan suara dukungan yang dilakukan oleh kandidat nomor urut satu adalah mencari orang-orang yang selalu tidak puas terhadap pembangunan desa dan kemudian diajak membangun barisan dalam mendukung calon nomor urut satu.
Mereka bergerilya tanpa amunisi uang yang cukup, tetapi secara tidak langsung mereka telah menjadi aktor politik langsung dalam perebutan kekuasaan politik di Desa Colol, dan proses komunikasi kelompok mereka terus terjalin dengan baik untuk saling berbagi strategi agar mendapatkan dukungan dengan jargon Perubahan.
Hal serupa juga dilakukan oleh kandidat petahana nomor urut dua dengan memanfaatkan politik kebijakan yang telah dibuat petahana selama lima tahun sebelumnya, dengan agenda politik untuk menarik dukungan “Poli Toto gi Molorn” (sudah dilihat hasil kerja bagusnya ) “Poli Pecing Lite Werin” (sudah kalian lihat apa yang saya buat ) “Poli Ita Lite Di’an” (sudah kalian lihat kebaikan saya ) dengan jargon lanjutkan dari nomor urut dua.
Saat ini perebutan kekuasaan masih terus dilakukan di Desa Colol, setiap kandidat yang maju ke Pemilihan Desa Colol, mulai menyusun agenda kerja dan tim kerja untuk menyambut pemenangan. Satu persatu dari setiap kandidat mulai memasang poster dan selebaran di media sosial maupun di seluruh pojok kampung.
Menjelang pemilihan Kepala Desa Colol, Masyarakat Desa Colol melakukan diskusi rutin di media sosial maupun interaksi secara langsung untuk membahas persoalan Desa Colol yang belum tuntas dibenahi dan tidak kunjung membawah perubahan yang siginifikan.
Kegiatan diskusi rutin ini berlangsung pada momentum menjelang pemilihan kepala desa. yang seyogyanya diskusi tentang desa harus berlangsung terus- menerus jangan tunggu momentum karena sesungguhnya Masyarakat Desa menjadi pemerhati atau pengontrol di lingkungan desanya.
Hal ini perlu diingatkan karena ini menjadi modal konkrit untuk mengontrol keuangan desa atau dana kesejahteraan rakyat desa kedepannya, sehingga terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan jauh dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kegiatan diskusi rutin ini penting agar sekiranya dapat menyelesaikan persoalan di desa. Pelan tapi pasti, keberadaan masyarakat desa khususnya pemuda desa yang sering mendiskusikan desanya, akan mulai mendapat tempat dalam pikiran warga desa.
Kepemimpinan yang efektif dalam desa harus bisa membangun sendi kehidupan sosial Masyarakat Desa yang besar dan kokoh, hakikatnya demokrasi di desa menjadi bagian dari pemaknaan bersama.
Efektivitas kepemimpinan dalam desa terletak pada nilai-nilai tanggung jawab, jujur, cermat, inspiratif, dan visioner. Kepemimpinan di desa pada akhirnya harus partisipatif, sebab antara Kepala Desa dan Masyarakat Desa memainkan peran dan fungsinya sama penting.
Partisipasi Masyarakat Desa Colol Dalam Pengelolaan Dana Desa
Dana desa diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pengalokasiannya juga diatur dalam sebuah peraturan atau regulasi tersendiri. Aturan ini merupakan cikal bakal harapan munculnya dana kesejahteraan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dalam ranah sosial.
Dengan adanya dana desa ini, Pemerintah Desa dapat dengan mandiri membangun desanya, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrembang Desa dapat terjamin.Semisalnya, kebutuhan dasarnya air bersih, Infrastruktur jalan desa, Pendidikan dan Kesehatan.
Bermula dari historis lahirnya, undang-undang desa yang melalui proses pergulatan yang Panjang diharapkan akan menjadi dasar konstitusional penyelenggaraan reformasi desa yang telah lama mengalami “Mutilasi Politik” karena pola-pola yang di kembangkan selama ini cenderung tidak menghadirkan keadilan. Jadi, undang-undang desa dan dana desa yang besar adalah salah satu strategi untuk mewujudkan desa yang sejahtera melalui partisipasi aktif Masyarakat Desa.
Dalam undang-undang desa juga diatur secara khusus tentang dana desa sampai pada pemanfaatanya, sehingga anggaran dana desa dimaksudkan untuk membangun perekonomian desa.
Maka, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) adalah manifesto politik pembangunan di desa yang harus dipilari oleh Partisipasi Masyarakat, karena atas dasar partisipasi masyarakat desa maka tidak ada intervensi dalam pengelolaan dana desa.
Modal sosial yang paling penting selain partisipasi Masyarakat Desa dalam pengelolaan dana desa adalah pengelolaan tahta Pemerintahan Desa yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Masalah yang paling fundamental dalam pengelolaan dana desa kuncinya terletak pada partisipasi Masyarakat Desa yang kurang aktif. Padahal sebelum berbicara pemanfaatan dana desa, ada arena yang disebut dengan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanan Pembangunan Desa (Musrembangdes).
Di dalam arena ini sangat penting untuk melibatkan partisipasi Masyarakat, sehingga ada romantis terwujudnya kebijakan yang disepakati bersama. Lalu mengembalikan romantisme adat penting sekali mengingat desa dulu hanya jadi lokasi, dan tidak pernah jadi subjek.
Sehingga desa tidak boleh menganggap dirinya totalitas, dan tidak boleh mengabaikan Masyarakat Adat di desa atau pemangku kepentingan seperti Tetua Adat. Sehingga tidak ada relokasi kuasa di desa yang membuat ketimpangan kekuasaan di dalam desa.
Undang-undang desa hadir untuk mengkonsolidasikan partisipasi Masyarakat Desa, maka terlepas dari dinamika perebutan kekuasaan di desa, Masyarakat Desa juga harus menunjukan partisipasinya dalam mengawasi kebijakan di desa, karena pengelolaan dana desa yang baik akan berdampak positif pada laju pertumbuhan dan perputaran ekonomi desa.
Hati-Hati Dengan Sang Raja Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa sudah menjadi tradisi. Desa berubah menjadi tempat persemaian benih-benih sang raja korupsi untuk kepentingan keluarga dan kelompoknya.
Sang raja korupsi dana desa, merampok apa yang menjadi hak Masyarakat Desa. Korupsi dana desa menjadi potret jatuh bangunnya kesejahteraan Masyarakat Desa.
Benih-benih korupsi yang sudah tertanam dalam desa akan bertumbuh besar dan menjadi malapetaka bagi Masyarakat Desa kalau hal ini dibiarkan terus dan tidak ditindak tegas.
Kisah sang raja korupsi dana desa nampak terlihat ketika basis kekuasaan dalam jabatan Pemerintahan Desa diisi oleh keluarga-keluarganya yang bahkan ada hubungan darah dengan Kepala Desa. Ketika sudah menguasai posisi-posisi strategis dalam desa, Mereka tinggal menyusun aturanya mengatur dana desa akan tergantung pada Mereka.
Riset-riset politik sudah banyak menjelaskan cara-cara korupsi yang dilakukan di dalam desa hampir sama.
Tindakan sang raja korupsi dana desa mencerminkan realitas kehidupan manusia (rakus kekuasaan, dan rakus uang).
Sang raja korupsi dana desa yang punya relasi kuasa yang kuat akan merasa seolah-olah tidak korupsi, tetap eksentrik, narsis dan kejam karena ia merasa dilindungi.
Kemunculan sang raja korupsi dana desa merupakan buah kandungan yang haus kekuasaan.
Mereka cenderung korupsi seperti kita sedang menyaksikan para gladiator saling membunuh. Akan tetapi ada sesuatu yang “Patah” dalam jiwa para pemimpin seperti itu, lantaran pemimpin berwatak korupsi akan sangat mempengaruhi keberadaan Mereka.
Bahwa Masyarakat Desa dalam hidupnya pasti merekam sifat kepemimpinan yang korupsi, kejam dan cenderung bertingkah semena-mena.
Keadaan seperti itu akan membuat Masyarakat Desa selalu merindukan kemunculan pemimpin yang membawa Perubahan, Harmonis, Penuh Cinta, Persahabatan dan Persaudaraan.
Akhir tulisan ini, Saya mau menyampaikan pesan bahwa penyelenggaraan kegiatan politik tahun ini di Desa Colol, harus berjalan lancar, damai dan tentram.
Sehingga kontestasi Pemilihan Kepala Desa Colol tahun ini menjadi contoh dan bahan pembelajaran bagi Masyarakat Desa Colol dan Desa lainnya. Pada intinya, Masyarakat Desa Colol yang menjadi aktor politik harus hati-hati menentukan pilihan.
Mereka harus menyadari bahwa kekuasaan di desa, harus diduduki oleh sosok pemimpin yang betul-betul membawa perubahan. Karena eksistensi pemimpin dan warga desa bisa mempengaruhi agenda politik terwujudnya kesejahteraan desa kedepanya.
Apakah kandidat calon Kepala Desa Colol tahun ini bermodal banyak? Tidak sama sekali, mengingat masyarakat Desa Colol anti politik uang mereka menganggap politik uang adalah kejahatan politik.
Yohanes Gesriardo Ndahu
Mahasiswa Universitas Bung Karno Jakarta