Jakarta,TERBITINDO.COM – Aliansi NTT Bergerak menyatakan dukungan kepada Fabi Latuan, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) suaraflobamora.com yang menjadi korban Dugaan Tindak Pidana PercobaanP embunuhan oleh oknum yang tidak dikenal.
Fabi Latuan dikenal sebagai seorang wartawan yang tegas dan lugas, dan punya integritas dalam memberitakan dan mengungkap kasus dugaan korupsi di NTT. Namun naas ketika selesai mengikuti acara/pertemuan dengan jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamora untuk klarifikasi pemberitaan, “PT. Flobamor Tak Setor Deviden Rp 1,6 M ke Pemprov NTT, Jadi Temuan BPK RI”, yang ditayang flobamora.com sebelumnya. Fabi Latuan malah menjadi korban dugaan Tindakan Pidana Percobaan Pembunuhan.
Terkait dengan hal ini, Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari beberapa organisasi, bersatu menyatakan dukungan untuk Fabi Latuan. Pernyatan dukungan tersebut tertuang dalam pers rilis yang diterima TERBITINDO.COM, Kamis (28/4/2022).
Melalui salinan tersebut, ditegaskan juga bahwa dukungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuh kepada Fabi Latuan tapi juga mendukung dan bersama Fabi Latuan dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT.
Berikut 11 Tuntutan Aliasi NTT Bergerak
1. Hentikan pembungkaman dan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia dan di NTT khususnya.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pindana Percobaan Pembunuhan terhadap sdr. Fabi Latuan, wartawan dan PemimpinRedaksi (Pemred) suaraflobamora.com.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran komisaris dan direksi PT Flobamora yang mengundang wartawan untuk mengklarifikasi Pemberitaan terkait PT. Flobamora atas dugaan deviden PT. Flobamora yang tidak disetor kepada Pemerintah Propinsi NTT. Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamora harus bertanggungjawab untuk kasus ini.
4. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamora
5. Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT
6. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR dan Kasus Dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT
7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelianMTN oleh Bank NTT
8. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan TujuanTertetu (Audit Investigasi) pada PT. Flobamora
9. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri
10. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT. Bank NTT untuk segera mengundurkan diri
11. Mendesak Gubernur NTT, Viktor Bung Tilu Laiskodat untuk mundur dari Jabatan sebagai Gubernur NTT
Adapun NTT Bergerak dinakodai oleh Yohanes Hegon Kelen Kedati yan terdiri dari beberapa Anggota Aliansi, antara lain,
BENTARA: Benteng Merdeka Nusantraa (Marlin Bato)
GRAK: Gerakan Republik Anti Korupsi (Yohanes Hegon KelenKedati)
FORMADDA NTT: Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT
JAPAKIndonesia: Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (Martinus Laba Uung).
Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta (Hendrikus Hali Ata Goran)
AMANAT INDONESIA: Anak Muda Lamaholot Indonesia (Anton Hurung)
Redaksi