,

Mengapa DPR Hapus Pemerkosaan dan Aborsi dari RUU TPKS?

by -1012 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – DPR RI menghilangkan dua poin dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Adapun dua poin yang dihapus dalam RUU TPKS adalah pemerkosaan dan aborsi.

Pemerkosaan disebut telah diatur dalam RKUHP. Poin tersebut tidak lagi dimasukkan dalam RUU TPKS untuk menghindari terjadinya rangkap aturan.

“Memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi, tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari sembilan jenis KS yang kita sebutkan, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, artinya total 19 jenis kekerasan seksual,” tutur Willy Aditya selaku Ketua Panja RUU TPKS, Selasa (6/4/2022).

“Kenapa pemerkosaan tidak kita masukkan? Dia sudah ada di KUHP, di RKUHP itu lebih komplit,” tambahnya.

Selain itu, aborsi juga dihapus dari RUU TPKS. Aborsi dikatakan telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan No.36 tahun 2009.

Karenanya, pemerintah dan DPR tak ingin satu norma diatur alam dua undang-undang yang berbeda.

Diimformasikan bahwa RUU TPKS ditargetkan akan disahkan dalam rapat paripurna sebelum masa akhir sidang 14 April 2022 mendatang.

Tere Syukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.